Jumat, 26 Februari 2016

KULTUM KEBIDANAN DALAM ISLAM



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi dan Salam sejahtera bagi kita semua.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayahnya kepada kita sekalian. Sehingga kita masih dapat menikmati anugrah terindah nya berupa kesehatan dan kebahagiaan.
Shalawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Besar Kita Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan yang gelap gulita menuju jalan yang terang benderang yang seperti kita rasakan pada saat ini.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena saya sudah diperkenankan untuk mengisi kultum pada hari ini.

Hadirin sekalian yang berbahagia............
Sekarang banyak para pemuda kita terlibat dalam masalah pergaulan bebas dan perzinaan. Kita perhatikan, tidak sedikit anak-anak muda kita yang terbius dengan budaya pacaran atau free sexs. Tidak sedikit anak-anak gadis kita yang hamil di luar nikah. Tidak sedikit anak-anak gadis yang melakukan praktek aborsi, membuang bayi yang baru lahir ke tempat sampah, bahkan tidak sedikit ibu-ibu yang membunuh anaknya sendiri, dengan mencekik, mengikat dan munguburkannya hidup-hidup, na’udzubillah….

Karena itu hadirin, agar pergaulan bebas dan perzinan tidak terus merajalela, maka kita harus membendung dan mengahadangnya dengan melakukan langkah-langkah yang tepat dan akurat, cakap dan tanggap.

Apa yang harus kita lakukan? 

Yaitu kita harus mencari solusi agar tidak terjadi perzinaan
landasan surah yang menyatakan bahwa tidak berbuat zina terdapat dalam surah  al-Isra’ ayat 32: Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (al-Isra’/17:32)

Hadirin hadirat rahimakumullah……..

Demikian penegasan dan larangan Allah kepada insan-insan beriman agar jangan mendekati zina.  Imam Ali as-Shabuni dalam Shafwatut Tafasir menjelaskan “Larangan untuk menjauhi lebih tegas dan keras daripada larangan untuk melakukan”. Maksudnya “Janganlah kamu mendekati perbuatan yang dapat menghantarkan kepada zina seperti memegang, memandang, mencium, merayu dsb”.

Timbul pertanyaan, bagaimanakah perilaku kehidupan di negeri ini jika kita kaitkan dengan maksud ayat tadi?

Alhamdulilah hadirin, para pemuda kita masih banyak yang memiliki iman yang kuat, akhlak yang bermartabat dan pergaulan yang sehat. Salah satunya terbukti tidak sedikit anak-anak muda kita yang masih aktif di majlis-majlis ta’lim. Tidak sedikit anak-anak muda kita yang gemar mengikuti studi-studi keislaman, tidak sedikit anak-anak muda kita yang bergabung dengan organisasi-organisasi yang berbasiskan agama.

Namun sayang, tidak sedikit para pemuda kita yang perilakunya memalukan, memilukan sekaligus mengkhawatirkan. Lihatlah, tidak sedikit anak-anak muda kita yang terbius dengan budaya mabuk-mabukan.  Tidak sedikit anak-anak muda kita yang gemar melihat film-film porno, bacaan-bacaan porno gambar-gambar porno, vcd-vcd porno, sampai situs-situs porno. Tidak sedikit anak muda kita yang hobi melakukan judi, remi, dll.
Tidak sedikit anak-anak muda bahkan anak sd yang sudah terbiasa berpacaran, bermesraan, berciuman, bahkan berhubungan badan tanpa diikat tali pernikahan, bahkan ada juga anak sd yang sudah hamil. na’udzubillah….!

Oleh karena itu, kewajiban kita yaitu harus menyelamatkan generasi muda dari penyakit pergaulan bebas dan perzinaan. Apa yang harus dilakukan generasi muda agar terhindar dari pergaulan bebas dan perzinaan? Jawabannya kita renungkan firman Allah dalam surah an-Nur ayat 32
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dengan demikian hadirin, dapat ditegaskan salah satu langkah solutif untuk menyelamatkan generasi muda kita dari pergaulan bebas adalah dengan menikah.
Namun menikah pada juga mempunyai hukum wajib maupun haram dimana hukum wajib apabila memang benar-benar tidak dapat menjaga kesucian dan akhlaknya dan hukumnya haram apabila mempunyai tujuan yang salah seperti merusak atau menyakiti hati maupun fisik.

Timbul pertanyaan bagaimana anak yang menikah dini?

Dalam sebuah jurnal saya mendapatkan bahwa sebenarnya islam tidak ada batasan untuk usia seseorang namun lebih ditekankan untuk bagaimana kesiapan untuk membina rumah tangga. Kesiapan ini berupa segi ilmu, kesehatan, mental maupun ekonomi.

Saudara, sebangsa setanah air…….

Dengan demikian, dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa pergaulan bebas dan perzinaan merupakan salah satu penyakit masyarakat di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, agar pergaulan bebas dan perzinaan tidak terus meraja lela, hendaknya kita membentengi diri dengan segera menikah. Sebagai penutup kami menghimbau kepada generasi muda: lebih baik menikah daripada berzina, menikah adalah ibadah, berzina adalah dosa, lebih baik menikah dini daripada berzina dini. Dan terakhir marilah kita berdoa semoga Allah memberikan kekuatan kepada anak-anak muda kita agar terhindar dari pergaulan bebas dan perzinaan, Allahumma amin….
Demikianlah yang dapat saya sampaikan apabila ada kesalahan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wabilahitaufik walhidayah Wassalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar